Putri Candrawathi Datangi Mako Brimob Mau Jenguk Suami, Tapi Belum Bisa, "Saya Tulus Mencintai Suami Saya.."

Putri Candrawathi Datangi Mako Brimob Mau Jenguk Suami, Tapi Belum Bisa,

Putri Candrawathi datangi Mako Brimob mau jenguk suaminya. Tapi istri Irjen Ferdy Sambo  itu gagal bertemu dengan suaminya Minggu (7/8). Putri Candrawathi datangi Mako Brimob. Ia  datang bersama anak dan tim pengacaranya itu kemudian memberikan keterangan kepada awak media yang ada di lokasi. Putri Candrawathi datangi Mako Brimob. Anggota Bhayangkari itu mengaku ikhlas dengan segala perbuatan yang terjadi dan apa yang dialami keluarganya saat ini. "Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," kata Putri di area Mako Brimob, Depok, Minggu. Baca Juga: Misteri Hubungan Putri Chandrawati- Brigadir J Bisa Terungkap dari Ponsel yang Diretas yang Belum Ditemukan Selain berbicara keikhlasan, wanita yang pernah tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan tersebut juga berbicara ketulusan sehingga datang ke Mako Brimob untuk menemui Irjen Ferdy Sambo. "Saya memercayai dan tulus mencintai suami saya," ungkap Putri. Sementara itu, pengacara Putri, Arman Hanis mengaku datang ke Mako Brimob bersama kliennya demi menjenguk dan memberikan baju untuk Irjen Ferdy Sambo. Namun, kata Arman, pihak Mako Brimob belum memberikan izin bagi rombongan untuk menemui mantan Kadiv Propam Polri itu. "Belum diberikan izin, mudah-mudahan besok atau hari-hari berikutnya bisa diberikan izin," ungkap dia. Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8) kemarin karena diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J. "Hasil pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus (wasriksus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo, red) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Sabtu. Jenderal bintang dua itu mengatakan Inspektorat Khusus (Itsus) juga memeriksa sepuluh saksi perihal pelanggaran kode etik yang menyeret Irjen Ferdy Sambo. Hasilnya, kata dia, Itsus menemukan adanya ketidakprofesionalan sehingga Ferdy Sambo dianggap melanggar dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J. "Itsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata dia. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: